Logo Desa

Desa Kasokandel

Kabupaten Majalengka
Provinsi Jawa Barat

Loading

Desa Kasokandel

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA KASOKANDEL_SYARAT PELAYANAN DENGAN MEMBAWA e-KTP

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

KUSNO

Sekretaris Desa

IWIK TAWI

Kaur Keuangan

ADI ADRIANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

NANA SETIANA

Kaur Perencanaan

EEM SUHERMI

Kasi Pemerintahan

HERMAN

Kasi Kesejahteraan

JOKO SAMODRO PRIYATNA

Kasi Pelayanan

H. ASEP SAEFULLAH NOOR

Kadus Mekarmulya

ADE ALAN CARLAN

Kadus Mawarsari

DIDIN NURDIANSAH

Kadus Mekarsari

MAMAN DURAHMAN

Kadus Huludayeuh

ELI HALIMAH

Kadus Babakan Indah

DADAN RAMDANI

Kadus Cigobang Cangkore

DEDE AHMAD

Pemerintah Desa

KUSNO

Kepala Desa

IWIK TAWI

Sekretaris Desa

ADI ADRIANTO

Kaur Keuangan

NANA SETIANA

Kaur Tata Usaha dan Umum

EEM SUHERMI

Kaur Perencanaan

HERMAN

Kasi Pemerintahan

JOKO SAMODRO PRIYATNA

Kasi Kesejahteraan

H. ASEP SAEFULLAH NOOR

Kasi Pelayanan

ADE ALAN CARLAN

Kadus Mekarmulya

DIDIN NURDIANSAH

Kadus Mawarsari

MAMAN DURAHMAN

Kadus Mekarsari

ELI HALIMAH

Kadus Huludayeuh

DADAN RAMDANI

Kadus Babakan Indah

DEDE AHMAD

Kadus Cigobang Cangkore